Breaking News

Penemuan Mayat Perempuan Muda Akhir Tahun Lalu, Ternyata Dibunuh Dua Remaja untuk Menguasai Harta Korban


Tabloidbijak.co - Akhir tahun lalu ada penemuan mayat remaja perempuan tanpa identitas di Jalan Bypass KM 24, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Minggu pagi 4 Desember 2022? Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tersebut. Korban yang tengah hamil 5 bulan itu ternyata dibunuh oleh dua remaja tersebut.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Daniel Saputra (20) warga Batipuh Panjang dan Muhammad Rofi (20) warga Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.


Rekonstruksi pembunuhan tersebut digelar di lokasi penemuan mayat, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB.


Pembunuhan bermula saat tersangka Rofi datang ke rumah Daniel pada Sabtu (3/12/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB lalu.


“Rofi mengajak Daniel untuk menangkap orang pacaran di Jalan Bypass. Itu terlihat di reka adegan kedua,” kata AKP Afrino, Jumat (13/10/2023).


Kedua tersangka kemudian menuju ke TKP di Jalan Bypass Km 24, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah. Saat sampai di lokasi, keduanya bersembunyi di semak-semak.


Tak lama, datang korban mengendarai sepeda motor melintas dan berhenti di TKP untuk menerima panggilan handphone. Saat itu kedua tersangka keluar dari semak-semak menemui korban.


“Tersangka Daniel mematikan kunci kontak mesin sepeda motor dan Rofi berdiri di belakang korban. Tersangka Daniel  menanyakan tujuan dan meminta uang kepada korban dan dijawab tidak ada,” jelas Kapolsek Koto Tangah.


Tersangka Daniel marah dan menampar korban dan merampas HP nya. Tak lama Daniel mengambil balok dan memukul kepala korban empat kali hingga korban jatuh dari motor.


Lalu Daniel kemudian menyeret dan membuang korban ke seberang jalan. Keduanya lalu meninggalkan lokasi.


Besok paginya warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan. Sampai saat ini polisi masih menginisialkan korban dengan Mrs X.


“Kedua tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 354 ayat 2 jo pasar 365 ayat 1dan 3, Jo Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

No comments