Breaking News

Menganiaya Anak Kecil di Tanah Datar, Oknum Wartawan Ditangkap di Pessel

 


Tabloidbijak.co - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Tanahdatar tersandung kasus penganiayaan dan ditangkap aparat Satreskrim Polres Tanah Datar. Tersangka berinisial FS (42) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

FS yang merupakan warga Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar, itu sempat kabur usai menganiaya korban. Pelariannya pun berhasil dihentikan polisi saat berada di Pesisir Selatan.


“Tersangka ditangkap Jumat lalu di wilayah Kelurahan Painan Selatan Kecamatan Ampekjurai Pesisir Selatan. Operasi penangkapan oleh Tim Satreskrim Polres Tanahdatar turut dibantu tim opsnal Polres Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, Iptu Ary Andre, Senin (24/10/2023).


Penangkapan tersangka FS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/IX/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 September 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur.


Tindakan penganiayaan itu dilaporkan Novandri, 42, paman dari korban. Laporan polisi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tertanggal 21 September 2023.


Dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan FS kata Ary, berlangsung pada 19 September lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Data  Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjungemas. 


Kronologisnya berawal saat korban inisial HBP (17)  mendatangi kontrakan FS untuk menanyakan keberadaan adik korban.


Saat sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan FS. Kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar.


Korban HBP akhirnya mundur dari pintu. Berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, langsung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan. Selanjutnya FS juga mengalungkan tangannya di leher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa.


Tak cukup sampai di situ, tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh. Tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali. 


Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban. Meski korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dibanding tersangka.


“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya,” ujar kasat.


Ironisnya, penganiayaan itu sendiri disaksikan langsung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka tanpa berusaha melerai. Petugas dalam kasus ini menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana levis.


“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya lagi. Diketahui, dalam kesehariannya, terduga pelaku FS merupakan seorang wartawan yang bertugas di wilayah Tanah Datar.


Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

No comments