Kejagung Tangkap Pegawai BPK Diduga Terima Dana Rp40 Miliar untuk Tutup Kasus BTS
Tabloidbijak.co - Adalah Sadikin Rusli, Pegawai BPK Diduga terima Rp 40 Miliar untuk tutup kasus BTS. Kejagung menangkap Sadikin Rusli dari BPK penerima Rp 40 miliar untuk tutup kasus BTS.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap inisial SR. Penangkapan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
SR diketahui adalah Sadikin Rusli, pihak yang disebut-sebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima aliran uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi Rp 8,03 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap SR, pada Ahad (15/10/2023). Penangkapan dilakukan di rumah kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 di Keluruhan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah SR.
Setelah dilakukan penangkapan, dan serangkaian penggeledahan penyidik kejaksaan menetapkan SR sebagai tersangka. Dan selanjutnya terhadap SR dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung (di Jakarta) untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Ketut, Minggu (15/10/2023).
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo membenarkan SR yang ditangkap dan ditetapkan tersangka itu adalah Sadikin Rusli.
“Iya. Sadikin yang disebut terdakwa IH (Irwan Hermawan) dan WP (Windy Purnama) sebagai BPK,” kata Prabowo.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, tim penyidik, pun menggelendang SR ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung di Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan terhadap SR dilakukan selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, SR adalah pihak yang disebut oleh terdakwa IH dan tersangka WP di pengadilan ada menerima uang Rp 40 miliar. Pemberian uang tersebut, dikatakan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.
Uang tersebut, kata Kuntadi diduga bersumber dari kejahatan korupsi dalam kasus BTS 4G BAKTI. Uang tersebut, diduga diserahkan untuk melakukan persekongkolan jahat menutup pengungkapan hukum korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
“Peran tersangka SR ini, yaitu sebagai pihak yang secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan berupa uang sebesar Rp 40 miliar, yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa IH melalui tersangka WP,” kata Kuntadi.
Atas perannya tersebut, penyidik menjerat tersangka SR dengan sangkaan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001, atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sadikin, adalah tersangka ke-14 yang berhasil dijerat hukum dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI. Namun terkait Sadikin ini berada dalam klaster terpisah terkait dengan upaya tutup kasus perkara pokok perkara tersebut.
Sadikin adalah salah-satu dari 11 nama yang disebut-sebut ada menerima pemberian uang Rp 40 miliar dari total Rp 243 miliar yang digelontrokan untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Pada Jumat, (13/10/2023), penyidik Jampidsus juga menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahaean (EH) yang turut menerima RP 15 miliar.
Bulan lalu, tim penyidik juga sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Wilbertus Natalius Wisang (WNW) yang turut menerima Rp 4 miliar. Adapun nama lain yang disebut turut menerima Rp 75 adalah seorang pengusaha Windu Aji Sutanto (WAS), namun sudah dijerat tersangka terkait kasus yang lain terkait korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari daftar 11 penerima uang tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut tersisa sejumlah nama yang belum ditangkap, dan dijerat tersangka. Seperti nama Nistra Yohan, yang menerima Rp 70 miliar, dan diketahui sebagai staf ahli anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nama Dito Ariotedjo yang ada disebut menerima Rp 27 miliar, sudah diajukan ke persidangan sebagai saksi. Namun di persidangan, Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membantah ada menerima uang untuk tutup kasus tersebut.
Penangkapan SR menggenapi kini 14 tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Enam tersangka, sudah diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Mereka di antaranya, eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan eks Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), serta Tenaga Ahli HUDEV-UI Yohan Suryanto (YS).
Tiga terdakwa lainnya adalah Direktur PT MORA Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), serta Akuntan PT Huwaei Tech Investmen Mukti Ali (MA).
Dalam penyidikan lanjutan, masih menyisakan dua tersangka lainnya yang akan segera disorongkan ke pengadilan. Yakni Direktur Media Berdikari Sejahtera Windy Purnama (WP), dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS).
Pekan lalu, penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka dari jajaran pejabat di Kemenkominfo dan pengusaha swasta. Para tersangka baru tersebut, yakni Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Setjiawan (JS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kemenkominfo Alvano Hatorangan, serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
No comments