Warga Pulau Punjung Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Diduga Edarkan Sabu
Tabloidbijak.co - Diduga edarkan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus warga lubuk bulang, Pulau Punjung, berisial DS 39 Tahun, petani kebun, di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menyita barang bukti berupa (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca terangkai pipa karet dan kaca pirek, dua buah korek api mancis, satu buah jarum api, satu unit timbangan digital dalam keadaan rusak dan sepuluh buah plastik klip bening.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah tersebut diduga sering menjadi lokasi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Personil Satresnarkoba dibawah pimpinan kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, Satresnarkoba mengamankan pelaku inisial DS dan menyita beberapa barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk di proses lebih selanjut.
Guna mempertanggungkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
No comments