Breaking News

Tiga Perempuan Penganiaya Kucing Terancam 9 Bulan Penjara


Tabloidbijak.co - Viral tiga orang perempuan cekoki kucing dengan minuman beralkohol, Polresta Padang sebut merupakan minuman sisa dari tempat hiburan malam, Selasa (5/9/2023).

Saat ini tiga pelaku sudah diamankan oleh Polresta Padang, tetapi tidak dilakukan penahanan dan kembali dipulangkan.


Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumbar.


Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh Kota Padang Sumbar.


Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.


Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.


Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).


Kronologinya pada saat malam minggu, tiga orang perempuan pulang dari salah satu tempat hiburan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (5/9/2023).


Kata dia, setelah dari lokasi tempat hiburan, ketiga pelaku pulang ke rumah kos-kosannya di daerah Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


“Setelah sampai di kos-kosan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan," kata Dedy Adriansyah Putra.


Ia mengatakan, pelaku inisial SAP yang memegang kucingnya, pelaku inisial SAW yang memberikan minuman ke kucing, dan inisial LM yang merekam.


Senada, Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa telah menerima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA).


"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku penganiayaan kucing yang viral dengan mencekoki kucing dengan minuman keras jenia Soju," kata Ipda Yanti Delfina.


Ia mengatakan, ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan, dan hanya dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk proses hukumnya tetap berjalan.


"Minuman yang diberikan adalah minuman sisa dari tempat hiburan di Kota Padang. Ketiga pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.


Ipda Yanti Delfina menyebutkan pelaku dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

No comments