Breaking News

Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Guru Cabul HF (59)


Tabloidbijak.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota menangkap oknum guru cabul terhadap muridnya sendiri di Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.


“Perbuatan cabul ini dilakukan oleh seorang guru pada ruang UKS salah satu SD di Nagari Muara Panas. Peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua kepada pihak kepolisian” kata Kasat Reskrim.


Pelaku pencabulan sekaligus guru yang mengajar di sekolah tersebut berhasil diamankan petugas adalah pria inisial HF.


Perbuatan cabul terhadap anak murid tersebut, ia lakukan dengan cara mencium korban pada pipi dan bibir.


“Pelaku mencium bibir korban lalu saat itu juga pelaku memasukkan lidahnya didalam mulut korban. Pelaku HF kami tangkap pada Senin (12/2023),” jelasnya.


Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

No comments