Breaking News

Polres Solok Kota Amankan SP (26) Akibat Gadaikan Motor


Tabloidbijak.co - Pria inisial SP (26) warga Jorong Guci IV Nagari Muaro Pingai Kabupaten Solok nekat menggadaikan motor yang dipinjam dari rekan tempatnya bekerja. SP kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Kota.

Peristiwa itu bermula saat SP meminjam sepeda motor kepada korban inisial I (52) warga Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.


 SP dan I bekerja sebagai pengolah bawang di Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupateeeen Solok.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan, motor itu dipinjam oleh SP saat keduanya sedang bekerja pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.


“Tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy BA 3767 AQ kepada korban dengan alasan pergi membeli rokok. Setelah dipinjamkan oleh korban, korban tak kunjung kembali. Saat ditelepon nomor HP tersangka sudah tidak aktif,” ungkap Iptu Nanang, Sabtu (16/9/2023).


Tak terima sepeda motornya dilarikan oleh tersangka, korban kemudian melapor ke polisi pada Selasa (29/8/2023).


Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut ternyata digadaikan oleh tersangka ke sebuah showroom motor di Simpang KTK Solok.


Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, SP akhirnya ditangkap pada Sabtu (15/9). Saat ini pelaku yang ditahan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

No comments