Breaking News

Polres Sawahlunto Tangkap RR (24) Pelaku Diduga Larikan Gadis Bawah Umur


Tabloidbijak.co - Pelaku berinisial RR (24) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto atas laporan melarikan gadis di bawah umur inisial Y.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua kandung Y pada 29 Agustus 2023.


“Orang tua korban melaporkan bahwa putri mereka yang masih di bawah umur dilarikan oleh RR pada Minggu (27/8/2023),” ungkap AKP Agung dikutip dari keterangannya, Rabu (6/9/2023).


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Diketahui, pelaku sedang bekerja di salah satu perusahaan tambang batu bara di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.


Petugas Satreskrim Polres Sawahlunto bergerak menuju ke daerah tersebut untuk melakukan pengamanan. RR dan Y ternyata tinggal di salah satu rumah kontrakan di daerah itu.


Tersangka akan dikenakan tentang Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dalam Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

No comments