Breaking News

Pejabat BPN Belitung HM Terseret Tipikor


Tanloidbijak.co - Pejabat Kasi Penataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung HM, ikut terseret kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan sertifikat lahan transmigrasi.

HM ditetapkan sebagai tersangka Tipikor sertifikat lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus bersama rekannya SP yang menjabat Kasubsi di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.


Sebelumnya HM dan SP sama-sama bertugas  di BPN Bangka Barat. Kemudian HM yang sempat menjadi saksi pindah ke BPN Belitung dengan jabatan yang sama, Kasi Penataan.


Penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengusutan Pindus Kejari Bangka Barat terhadap pihak-pihak yang terlibat Tipikor lahan transmigrasi di Jebus.


Kedua ASN itu ditetapkan menjadi tersangka baru menyusul 6 orang lainnya yang sekarang menjadi terdakwa. HM dan SP ditetapkan tersangka, Jumat (22/9/2023) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Mentok.


Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, mengungkap keterlibatan keduanya dalam Tipikor penyalahgunaan lahan transmigrasi Desa Jebus.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan, HM maupun SP sebelumnya menjadi saksi pada persidangan terdakwa RF dan ST.


Wawan menjelaskan, HM dan SP berperan menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tambahan di luar angka 68 KK yang sudah ditetapkan di SK Bupati Bangka Barat.


Wawan Kustiawan mengatakan, HM maupun SP sebelumnya menjadi saksi pada persidangan terdakwa RF dan ST.


Wawan menjelaskan, HM dan SP berperan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tambahan di luar angka 68 KK yang sudah ditetapkan di SK Bupati Bangka Barat.


Terdakwa RF maupun ST menyampaikan kepada saksi HM bahwa bakal ada penambahan di luar SK Bupati Bangka Barat sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.


"Penambahan di luar SK Bupati Bangka Barat ini atas nama bukan warga transmigrasi dan atas nama ibu-ibu," ungkap Wawan dalam Konferensi Pers di Aula Kejari Bangka Barat, Jum'at (22/9/2023).


Lebih lanjut Wawan menjelaskan, terdakwa ST saat itu menjanjikan kepada HM bahwa surat permohonan penambahan di luar SK Bupati tersebut akan menyusul dan diserahkan nanti. 


Karena percaya dengan ST, HM akhirnya memerintahkan SP untuk melakukan pengukuran. Alhasil terbitlah 105 sertifikat atas nama istri-istri warga transmigrasi di Desa Jebus.


Akan tetapi, surat permohonan untuk penambahan di luar SK Bupati sampai saat tidak diterima BPN Bangka Barat. Sebab, tidak ada wujud fisik, dengan kata hanya disampaikan secara lisan oleh RF dan ST.


“Sampai saat ini surat permohonan penambahan di luar SK tersebut tidak wujud surat dan fisiknya. Itu hanya cuma lisan saja dan diakui oleh HM," terang Wawan.


Hingga akhirnya Tim Penyidik Kejari Bangka Barat menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan.


Sementara itu, Kasi Pidsus Anton Sujarwo, menambahkan bahwa tersangka SP saat ini masih bertugas BPN Bangka Barat. Sedangkan HM telah pindah ke BPN Belitung dengan jabatan Kasi Penataan.


"Untuk kemungkinan penambahan tersangka ke depan kami lihat perkembangan di persidangan. Jika muncul nama-nama yang lain akan kami tindaklanjuti," ujar Anton.


Dengan penambahan dua tersangka baru HM dan SP, kasus Tipikor lahan transmigrasi kini telah menjerat sebanyak 8 orang. 6 diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Kelas 1A Pangkalpinang. 


Masing-masing tersangka 3 orang dari Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat. Yaitu ST, Kabid Transmigran, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta ER, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.


Kemudian 3 tersangka lainnya adalah HN, mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB, PHL Transmigran di DPM Nakertrans dan AN mantan PHL di Kantor BPN Bangka Barat.

No comments