Breaking News

Paman Cabuli Keponakan Umur 5 Tahun Diamankan Polres Sijunjung


Tabloidbijak.co - Seorang pria paruh baya di Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, tega lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

Mirisnya peristiwa pencabulan ini dilakukan oleh pamannya sendiri terhadap sebut saja bunga berumur 5 tahun di sebuah kamar mandi TK PAUD dikawasan Sijunjung.

Paman tersebut dikatahui berinisial K (46) warga Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Ia ditangkap Polisi usai dilaporan orang tua korban ke Polres Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung Akp Ardiansyah Rolindo Saputra membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut yang saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Sijunjung.

"Iya benar, kita menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman korban," ujar Ardiansyah Rolindo Saputra.

Rolindo mengatakan penangkapan pelaku ini, berdasarkan dari laporan orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Dimana peristiwa itu terjadi pada 08 September 2023, sekira pukul 09.30 WIB, sewaktu anak korban membuang air kecil di kamar mandi TK PAUD.

"Korban ini ke kamar mandi TK ditemani oleh pelaku yang merupakan paman korban dan kemudian terjadilah perbuatan cabul dengan cara menggesekkan jari manis tangan sebelah kiri ke alat vital korban," sebutnya.

Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan juga korban didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung.

"Hasil penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan cabul terhadap anak dibawah umur, dan pelaku langsung ditangkap saat berada dirumahnya," jelas Rolindo.

Saat diintrograsi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap korban dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan. Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,“ pungkasnya.

No comments