Breaking News

Kejari Pasbar Tetapkan Mantan Ketua Baznas Periode 227-2020 sebagai Tersangka


Tabloidbijak.co - Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menetapkan SY, mantan Ketua Baznas Pasaman periode 2017-2020. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana yang merugikan negara senilai Rp952,44 juta. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam. Selama menjabat, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari perhitungan BPKP Padang, tersangka ini menggunakan uang Baznas untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai Rp952,44 juta,” kata Kepala Kejari pasaman, Fitri Zulfahmi, Jumat (8/9/2023). 

Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.  

“Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan dalam pemeriksaan dan penyidikan,” katanya. 

Dalam perkara korupsi ini masih mungkin akan muncul tersangka baru. Hal ini akan dilihat dari fakta yang ada di dalam persidangan nantinya. Jika ada aliran dana keluar dan ada pihak yang ikut menikmati sangat mungkin akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pencegahan tindak pidana korupsi. Ancamannya bisa berupa hukuman mati ada 15 tahun penjara.

No comments