Breaking News

Kejari Padang : Kasus Korupsi Pembangunan Taman Budaya Lanjut Tahap 2


Tabloidbijak.co - Kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Budaya berlanjut ke tahap 2. Namun dalam kelanjutan kasus tersebut tersangka tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang atas pertimbangan medis.

Kasi Intel Kejari Padang Afliandi didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Ketua Tim Penyidik Wiliyamson mengatakan dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama tersebut akhirnya berlanjut ke tahap penyerahan tersangka beserta alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Taman Budaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Namun tersangka berinisial AS belum dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya yang tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tersangka memiliki rekam medis dari RS Awal Bros,” kata Ketua Tim Penyidik Wiliyamson, Rabu (6/9/2023).


Wiliyamson mengatakan, AS mengalami kecelakaan hingga patah kaki dan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.


“Alasan dilakukan penahanan adalah takut melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan sebagainya. Sedangkan dalam kasus AS sangat kecil kemungkinan untuk melakukan hal tersebut dikarenakan untuk kehidupan sehari-harinya seperti mandi dan makan masih bergantung kepada orang lain. Sehingga jika kita lakukan penahanan di dalam Rutan tidak ada fasilitas tersebut,” ucapnya.


Selain itu Wiliyamson mengatakan, AS juga harus melakukan kontrol sekali dua minggu ke dokter ortopedi di RS Awal Bros Pekanbaru sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.


“Hal ini kita lakukan sampai kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Begitu perkaranya dilimpahkan ke pengadilan maka beralihlah kewenangan melakukan penahanan. Jika majelis hakim berpendapat lain kami selaku jaksa harus melaksanakan penetapan,” ujarnya.


Dalam kasus dugaan korupsi Taman Budaya itu sendiri Wiliyamson mengatakan AS berperan sebagai kontraktor dalam proyek yang merugikan negara hingga dari audit BPKP Rp731 juta lebih yang dana tersebut berasal dari APBD Sumbar.


Dalam kasus ini, AS melakukan modus penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan sehingga pekerjaan menjadi terbengkalai dan putus kontrak hingga hingga saat ini tidak ada pekerjaan lanjutan terkait dengan pembangunan gedung Taman Budaya tersebut. Untuk kasus ini sendiri AS dikenakan pasal 2, 3, 9 Jo 55 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman mati.


“Dalam pengembangan kasus ini tidak menuntup kemungkinan ada tersangka baru yang akan terjerat dalam kasus ini,” tutupnya.

No comments