Breaking News

Kasus Penganiayaan di Dharmasraya Berakhir Restorative Justice


Tabloidbijak.co - Tindak pidana penganiayaan terjadi diwilayah hukum Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya Polda Sumbar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/IX/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 3 September 2023, berakhir dengan damai, Rabu (6/9/2023).

Penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice (penyelesaian tingkat bawah) tersebut. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No : 8/2021, berlangsung di palanta Polsek Koto Baru


Kedua belah pihak, korban berinisial NY, bersama YN, telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekekuargaan ditingkat bawah. Sehingga korban membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara pelaku ke jenjang pengadilan.


“Tentunya dengan ada kesepakatan kedua belah pihak, atas penyelesaian ditingkat bawah, pihak penyidik Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya melalui unit Reskrim memanggil kedua belah pihak,” sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Hendriza Octavianus, S. H, Sabtu (9/9/2023).


Ia menjelaskan, penyelesaian Restorative Jastice tersebut dillaksanakan setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Setelah kedua belah pihak menyadari dan saling sepaham untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.


Dalam penyelesaian secara restorative justice. Iedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai, disaksikan oleh ninik mamak serta tokoh masyarakat di hadapan pihak penyidik.


”Tentunya, penyelesaian perkara tingkat bawah berlangsung di Polsek Koto Baru. Merupakan sebuah keberhasilan. Karena keberhasilan penyidik bukan berapa banyak pelanggar hukum yang harus di proses. Tetapi berapa. Banyak kasus yang mampu diselesaikan. Sehingga tidak ada yang merasa di rugikan, atau di untungkan dalam sebuah penyelesaian perkara tersebut. Artinya, kedua belah pihak saling menerima dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara.,” terang Nurhadiansyah.


Sementara itu, pelaku YN, dan korban NY, memberikan apresiasi atas usaha pihak Kepolisian untuk memberikan jalan terbaik dalam penyelesaian perkara ini. Sehingga tapi persaudaraan antara kami tetap terjalin sebagai mana mestinya.


“Keberhasilan dalam pencapaian kesepakatan ini. Tidak lepas dari usaha keras melalui mediasi dilakuka pihak Polsek Koto Baru. Sehingga kami kedua belah pihak yakin, bahwa penyelesaian kaus bukan saja di meja hijau. Namun juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat bawah,” ucap YN.

No comments