Bupati Solok Tolak Upaya Monopoli Bisnis Pupuk
Tabloidbijak - Bupati Solok Epyardi Asda ternyata pernah menolak secara langsung upaya memonopoli (bisnis pupuk dikuasai satu perusahan) pupuk oleh perusahaan nasional untuk di Kabupaten Solok.
Bupati terang-terangan tidak ingin hanya satu perusahaan yang ditunjuk menjadi distributor. Karena hal tersebut menurutnya akan menyusahkan masyarakatnya.
“Saya tegas menolaknya. Saya ingin pupuk itu dikelola oleh masyarakat Kabupaten Solok melalui Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) dan pengencer orang-orang yang memang Kabupaten Solok,”ujarnya pada pembukaan sosialiasi tentang Bumnag se-Kabupaten Solok di ruang Solok nan Indah pada Senin (11/9/2023).
Diungkapkannya, pemikirannya terkait pupuk dikelola oleh masyarakat berkaitan dengan keluhan yang sering ia terima ketika berkunjung ke nagari-nagari adalah kelangkaan pupuk dan harga yang sangat mahal.
“Petani kami sudah miskin jangan dibikin susah lagi dengan dikuasi oleh beberapa orang atau perusahaan. Setiap saya kunjungan ke nagari-nagari ini selalu menjadi keluhan masyarakat. Diharapkan dengan adanya Bumnag yang ingin mengajukan menjadi distributor ini sangat membantu. Silakan ajukan sesuai aturan yang berlaku. Semakin banyak semakin baik,”ucapnya.
Epyardi berharap jika nantinya ada Bumnag yang mengelola harus desentralisasi atau merata di setiap wilayah.
“Kita tahu wilayah Kabupaten Solok besar, kalau bisa nantinya terbagi-bagi per wilayah, misalnya bagian selatan ada satu, utara, barat dan timur dan tengah. Jadi semua kebagian ga ada jauh-jauh lagi cari pupuk,”tuturnya.
Epyardi juga menerangkan, dalam proses Bumnag menjadi distributor ia tidak ingin mencapuri atau diikut sertakan dalam proses. Hal itu berkaitan dengan independensinya yang harus menjaga kondusifitas masyarakat.
“Saya tak mau ikut campur dan jangan bawa-bawa nama saya ketika nagari-nagari ada yang mengusulkan Bumnagnya jadi distributor saya tak ingin dianggap intervensi dan sebagainya. Jadi silakan bapak-ibu masyarakat yang ingin mengajukan sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Epyardi.
Dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Romi mengatakan, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2021 setiap nagari atau desa berhak menjalankan usahanya seperti mendirikan Bumnag.
“Berdasarkan itu dan badan hukum yang diberikan oleh desa atau nagari bisa memanfaatkan aset untuk mencari keuntungan demi kesejahteraan masyarakat nagarinya,”ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini Bumnag yang telah menjadi distributor di Kabupaten Solok diantaranya Bumnag Berkah Mandiri Bukit Tandang dan Bumnag Cupak Nan Usali di Nagari Cupak. Diharapkannya, dengan adanya Bumnag juga berdampak dengan meningkatkan pendapatan asli nagari.
No comments