Breaking News

Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Ruas Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi Kejati Sumbar


Tabloidbijak.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, mengatakan saat ini Kejati Sumbar melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru, Seksi Kapalo Hilalang, Sicincin, Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumbar, pada Senin (31/07/23).

“Terpidana Ricky Novaldi Kejati Sumbar telah melakukan eksekusi bersama 3 orang, mereka menyerahkan diri dan 8 orang lagi yang Putusan Kasasi sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil, namun tidak hadir," kata Hadiman, Rabu (02/08/23).


Diperkirakan kerugian negara Rp.27.46 juta, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat.


Sejauh ini dari 13 orang sudah turun Kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi belum turun Kasasi.


Ditegaskan Hadiman, bagi pihak-pihak yang tidak mau datang secara patut pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum berupa Penangkapan. 


"Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang. Dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8  Terpidana. Jika tidak datang, kami akan melakukan Penangkapan," tegasnya. 


Hadiman menegaskan, akan memasukan ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak-pihak yang tidak mengindahkan panggilan tersebut. 


Diterangkan Hadiman, penahanan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023.


Kasasi Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022. 


“Dan dalam Amar Putusannya, dinyatakan Terdakwa I Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II Ricki Novaldi, S.ST, MH, dan Terdakwa III Upik Suryati, S.Sos, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," kata Hadiman. 


Dan yang ke 2, menjatuhkan Pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama 5  Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp. 200 juta, subsider 6 Bulan.

No comments