Breaking News

Residivis Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diamankan Polisi di Padang Panjang


Tabloidbijak.co - Seorang residivis dugaan penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Tim Karanggo Sat Narkoba Polres Padang Panjang, pada Selasa (1/8/2023).


Diketahui residivis ini berinisial MH (50) dengen jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.


Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama, menyebutkan penangkapan pelaku inisial MH berawal dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. 


"Setelah kita dapatkan informasi, kita melanjutkan penyelidikan terkait keberadaan pelaku berinisial MH. Dimana pelaku ini merupakan seorang residivis," kata AKP Yaddi Purnama, Kamis (3/8/2023).


Dikatakannya, pelaku pernah terjerat hukum pada tahun 2014 dan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020.


AKP Yaddi Purnama menjelaskan pelaku diamankan di kediamannya Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku. Selain itu, di dalam kamar pelaku ditemukan satu set alat hisap atau bong," kata AKP Yaddi Purnama.


Dikatakannya, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Padang Panjang. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

No comments