Breaking News

Polres Tanah Datar Ringkus Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi


Tabloidbijak.co - Polres Tanah Datar ringkus pelaku dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Penangkapan terhadap DS (59) dikarenakan diduga telah melakukan Tindak Pidana berupa penimbunan.

Personel Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.

Penangkapan terhadap DS (59) dikarenakan diduga telah melakukan Tindak Pidana berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.

Kasatreskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023).

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

Pelaku DS disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah.

Adapun pada terduga pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 Galon isi 35 Liter BBM Jenis Partalite yang berada didalam mobil milik pelaku.

Kemudian diubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

No comments