Breaking News

Polres Solok Sita Miras Jenis Tuak

 


Tabloidbijak.co - Polres Solok menyita barang bukti minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 7 galon dan 2 ember besar tuak dari 3 lokasi  yang berada di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Barang bukti tersebut disita Tim Spider Polres Solok yang dikomandoi Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH dari hasil laporan masyarakat saat kunjungan kerja Kapolres Solok AKBP Muari S.I.K, M.M, M.H, Selasa di Polsek Kubung, pada Selasa (29/8/23).


“Benar hari ini kita telah mengamankan sebanyak 7 galon dan 2 ember besar miras jenis tuak ditiga lokasi. Dalam kunjungan Kapolres Solok Polsek Kubung tadi, ada warga yang melaporkan dan mempertanyakan mengenai tuak ini. Atas laporan ini kami langsung turun ke lapangan dan menyita minuman tuak tersebut,” ungkap Iptu Oon Kurnia Ilahi.


Tiga lokasi tersebut, sebut Iptu Oon diantaranya kedai tuak milik TT (53) tepatnya di simpang Koto Baru, Kecamatan Kubung, dengan barang bakti yang diamankan 2 ember besar dan 1 galon tuak.


edai tuak milik B (38) dengan alamat Lubuak Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung dengan banyak tuak yang diamankan sebanyak 5 galon besar dan 1 buah ember besar tuak.


“Dikedai tuak milik S (37) di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru kita amankan setengah galon tuak,” ujar Iptu Oon.


Terkait pemilik warung, kata Kasat Narkoba  dilakukan tindakan preventif agar tidak menjual minuman jenis tuak lagi karena sudah sangat meresahkan masyarakat.


“Kami menghimbau agar para penjual miras segera berhenti jualan miras, karena kami akan tidak tegas semua pelanggaran  sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

No comments