Breaking News

Polres Sijunjung Tangkap RPM (27) Akibat Larikan Anak Orang


Tabloidbijak.co - Pelaku berinisial RMP (27) ditangkap oleh polisi di kawasan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya setelah melarikan kekasihnya sejak 22 Juli 2023 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (9/8/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Pelaku berinisial RMP itu, kata Ardiansyah, ditangkap usai polisi menerima laporan dari pihak keluarga dengan nomor LP/B/12/VIII/2023/SPKT Polsek Sijunjung/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2023.


“Pelaku dan korban ini berpacaran,” kata Ardiansyah.


Ardiansyah mengatakan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan pelaku dan korban di kawasan Cupak, Kabupaten Solok, Sumbar tidak lama usai RMP melarikan korban SS yang berasal dari Kabupaten Sijunjung tersebut.


“Satu hari sebelum penangkapan pelaku, kami mengetahui keberadaannya di Timpeh, Kabupaten Dharmasraya,” katanya.


Usai ditangkap, pelaku mengaku kepada polisi membawa kabur SS yang merupakan pacarnya tersebut lantaran hendak ingin menikahi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.


“Pelaku mengakui telah melarikan SS 22 Juli 2023 dengan maksud untuk membawa kabur anak tersebut dan menikahinya tanpa seizin dari orang tua si anak,” tuturnya.


Saat ini, polisi telah menahan RMP untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

No comments