Polres Pasaman Barat Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Muara Kiawai
Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Pasaman Barat ringkus pengedar narkotika jenis sabu di Muara Kiawai. Komitmen dan penindakan tegas serta penegakan hukum bagi pelaku peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat terus dilakukan.
Hal ini kembali dibuktikan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang berhasil meringkus seorang lelaki berinisial IN (27), yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pelaku tim opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, yang meringkus pelaku di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu (9/8/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi yang diperoleh, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media Jum’at (11/8/2023) di Mapolres Pasaman Barat.
Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dibantu oleh personel Polsek Gunung Tuleh, berhasil meringkus pelaku berinisial IN di pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai.
“Setelah mengamankan Pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa,
satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk OPPO A15.s.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudsj berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tengang Narkotika,” jelasnya.
No comments