Polres Pariaman Tangkap Pelaku Cabul Anak Bawah Umur di Ketaping
Tabloidbijak.co - Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tokoh agama (Tuangku) sekaligus tukang obat alternatif berinisial J di Ketaping.
Penangkapan itu dilakukan setelah diketahui pria itu melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan dalih pengobatan alternatif.
Aksi pencabulan dilakukan di rumah sang Tuangku dan hotel di Pariaman dengan modus pengobatan alternatif pada korban.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial J. Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP M Arvi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres Pariaman, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan tidak ada kata ampun untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pihaknya menangkap pelaku dan langsung memproses hukumnya.
"Kita akan proses hukum tersangka sampai proses putusan pengadilan. Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur mendapatkan laporan dari keluarga korban," katanya.
No comments