Breaking News

Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Pencabulan di Markas Anak Petarung


Tabloidbijak.co - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RN (24) warga Kenagarian Ketapiang Kecamatan Batang Anai Kenagarian Ketapiang Kabupaten Padang Pariaman ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Pelaku ditangkap ketika Tim Gagak Hitam menggerebek markas anak petarung di Korong Pauah Kenagarian Ketapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 00.45 WIB.


Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan pada anak di bawah itu berdasarkan laporan polisi LP/B/87/VIII/SPK/PolresPadang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 22 Agustus2023 tentang dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur.


Unit IV PPA dan Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.


Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan namun dapat ditangkap Tim Gagak Hitam. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Padang Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

No comments