Breaking News

Polres Dharmasraya Ringkus 4 Pengedar Narkoba


Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar ringkus empat orang yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, di Jorong Simpang Tigo Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.


Keempat pelaku tersebut berinisial AD (38) wiraswasta warga Jorong Batang Tabek Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, AR (54 ) petani warga Jorong Sungai Besar Kenagarian Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.


Kemudian FS (43) swasta merupakan warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dan C (42) wiraswasta, warga Jorong Simpang Empat Belas Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.


Dari keempat pelaku Satresnarkoba menyita baranga bukti diantaranya, dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, dua lembar bukti transfer ke rekening atas nama Muhammad Ilham, satu pack plastik klip bening, satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol aqua yang terangkai dua pipet, dua buah kaca pirek, satu buah korek api gas, satu unit handphone android merek OPPO warna hitam, eatu unit handfone nokia warna biru.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraraya Iptu Rusmardi, S.H mengatakan, penangkapan empat pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 


Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan ke empat pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan. 


Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Dharmasraya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba.


Terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan,“Keberhasilan penangkapan ke empat pelaku tersebut karena izin dari Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dharmasraya.”


“Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas juga dari bantuan masyarakat yang menginginkan wilayah kabupaten Dharmasraya bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambah kapolres.

No comments