Breaking News

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencabulan MS (30) di Pariaman


Tabloidbijak.co - Polres Agam mengamankan MS (23) warga Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat,  diduga mencabuli anak bawah umur Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim Pokres Agam Iptu Efrian Mustaqim membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi lengkap mengenai keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangja di Pariaman.

“Kejadian tersebut bertempat di Kajai Fisik Jorong Manggopoh Utara Kacamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (26/8/2023).

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya digiring ke Mapolres Agam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 (2) jo Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No comments