Breaking News

Polres Agam Tangkap Nelayan Pemilik Sabu


Tabloidbijak.co -  Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang nelayan pengguna sabu, Senin 28 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat kabur dan menabrakkan sepeda motornya ke polisi.


“Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan berlangsung di Bendungan Kularian, Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.


Tersangka adalah N (28), warga setempat yang pekerjaannya nelayan,” jelas Aleyxi.

Pria ini ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening.


Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga tersangka ada memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu.


Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Agam bergerak cepat mendatangi TKP dan menemukan diduga tersangka, masih di atas sepeda motor Mio Soul.


Karena mengetahui kedatangan petugas, tersangka membuang 1 paket sabu yang sebelumnya diselipkan di sandal jepit sebelah kanan.


Setelah membuang sabu tersebut, Nanda berusaha melarikan diri dengan sepeda motor dan terjadi kejar – kejaran di jalan.


Untungnya kondisi jalanan berbatu, sehingga dia tidak leluasa mengendarai sepeda motor.

Usai kejar – kejaran terjadi, akhirnya kendaraan pelaku berhasil diberhentikan. Petugas menghentikan dengan cara menghadangnya dari depan menggunakan sepeda motor.


Sebelum kendaraan berhasil diberhentikan, tersangka sempat menabrak motor petugas sehingga tersangka dan petugas sama-sama terjatuh.


Setelah tersangka jatuh dia juga masih berupaya untuk melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mematahkan perlawanan dan tersangka akhirnya ditangkap.


“Setelah ditangkap, dia masih tetap berkilah dan melakukan pembelaan. Namun setelah ditemukan barang bukti yang dibuang, akhirnya dia tak bisa berkelit,” ungkap Aleyxi.


Hasil introgasi, tersangka mengatakan sabu tersebut berasal dari temannya yang bernama Kuri. Temannya itu melarikan diri.


Tersangka mendapatkan sabu dengan cara barter pakan ikan sebanyak 30 kilogram.

“Jadi 30 kilogram pakan ikan dihargai dengan satu paket sabu,” ungkap Aleyxi.


Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna proses lebih lanjut.

No comments