Breaking News

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Pinjol, Begini Kata OJK



Otoritas Jasa Keuangan buka suara perihal pelaku pembunuhan mahasiswa UI atau Universitas Indonesia yang terlilit pinjaman online alias Pinjol.

Legalitas platform pemberi pinjaman bisa dicek melalui kontak OJK, yaitu melalui 157 atau WhatsApp (WA) 081157157157, untuk mengecek logis atau tidaknya tawaran pinjaman itu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan turut prihatin dengan kasus tersebut. 

"Semakin membuat kita harus makin mewaspadai dan melakukan sosialisasi secara bersama bahaya penggunaan berbagai alternatif pinjaman online yang tidak tepat (misal untuk konsumtif atau untuk diinvestasikan)," kata Kiki, sapaannya, melalui pesan tertulis pada Ahad, 6 Agustus 2023. 

Kiki lantas menasehati generasi muda. "Jangan besar pasak daripada tiang," tutur dia.

Di sisi lain, Kiki mengatakan pinjol legal bisa bermanfaat membantu masyarakat jika digunakan secara tepat. Oleh sebab itu, konsumen harus melakukan pengecekan sebelum mengambil pinjaman online.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkap motif pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19). Adapun pelakunya adalah Altafasalya Ardnika Basya (23), kakak kelas korban di UI.

Menurut Nirwan, pelaku mengaku membunuh adik kelasnya lantaran mengalami kerugian investasi aset kripto.

Nirwan menyebut, dari kerugian itu pelaku mulai banyak berutang, termasuk dari Pinjol. Nirwan mengungkapkan, pelaku merugi Rp 80 juta dari investasi kripto sekaligus memiliki utang Rp15 juta. 

Sehingga, kata dia, pelaku kebingungan untuk melunasi utang-utangnya dan nekat melakukan pembunuhan terhadap adik kelas. Tujuannya untuk menguasai barang korban yang rencananya digunakan untuk melunasi utang.

No comments