Breaking News

Oknum Paspampres Pura-pura Jadi Polisi dan Peras dan Aniaya Korban hingga Tewas


Tabloidbijak.co - Prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) Praka RM beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI disebut melakukan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25) dengan motif pemerasan.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, modus tiga pelaku tersebut untuk memeras yaitu dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian.


Ketiga prajurit TNI berpura-pura menangkap korban dan menuduh korban mengedarkan obat-obatan ilegal.


"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," ujar Irsyad, Senin (28/8/2023).


Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung dia. Motif utama penculikan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pemerasan untuk mendapatkan uang dari korban.


"(Motifnya) pemerasan," imbuh Irsyad.

Saat ini, kata Irsyad, dugaan adanya pelaku lain masih terus didalami oleh Pomdam Jaya. Dia menyebut akan ada sanksi hukum pidana dan pidana militer.


"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan," imbuh dia. 


Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Aceh.


Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.


Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.


Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.


Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.


"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.

No comments