Kajati Sumbar Asnawi,SH,MH,. Beri Penyuluhan Hukum Wali Nagari Se-Kabupaten Pasaman
Tabloidbijak.co (Lubuk Sikaping)
Kajati Sumbar Beri Penyuluhan Hukum Wali Nagari Se-Kabupaten Pasaman
Pasaman, - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati) Asnawi, SH,MH,. melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) dan silaturahmi ke kabupaten Pasaman.
Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Yuliana Asnawi, Asisten perdata dan tata usaha negara Khaidir SH MH, Asisten Intelijen, Mustaqpirin SH MH, Kepala bagian tata usaha, Muhammad Ali SH,M.Kn Kasi Penkum Farouq Fahrozi, SH MH.
Kunjungan Kajati Sumbar ke Pasaman disambut langsung Bupati Pasaman Benny Utama, Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, Polres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara, dan unsur Forkopimda, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Sekretaris Daerah Mara Ondak, Staf Ahli.Asisten, Camat dan seluruh Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman di Balerong Pusako Anak Nagari, Senin (28/08/2023).
Bupati Pasaman Benny Utama mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan selamat datang Kajati Sumbar di ranah Pasaman.
"Semoga kedatangan Kajati ke Pasaman untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap aparatur daerah, terkhusus pada Walinagari, " kata Benny Utama.
Dengan adanya penyuluhan hukum, kata Bupati, setidaknya akan menyelamatkan aparatur nagari dari jeratan hukum.
"Nantinya akan berimbas pada seluruh penyelamatan anggaran yang ada termasuk anggaran dari APBN, maupun APBD dan APB Nagari sendiri, ” terang Benny Utama.
Sementara Kajati Sumbar Asnawi, SH, MH menyampaikan anggaran yang dilimpahkan kepada setiap instansi ataupun lembaga seperti Dinas, Desa atau Nagari, di ibaratkan adalah titipan yang harus disampaikan pada yang bersangkutan dengan utuh.
"Terkait sistem pengelolaan dan pelaksanaan pengunaan dana Desa maupun dana proyek harus dilaksanakan menurut ketentuan dan perundangan yang belaku, " kata Kajati Sumbar Asnawi.
Lanjutnya, pengunaan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh pihak yang dipercaya harus bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya.
"Apakah sesuai dengan peruntukannya, amanah yang kita emban apakah sesuai dengan kehendak masyarakat, " jelas Kajati Sumbar.
Kajati mengingatkan, agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan suatu proyek, seluruhnya harus dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Seandainya kalau kurang paham, kata Kajati, terutama dalam setiap pengerjaan proyek sebelum dilaksanakan PHO, Pihak Kejaksaan dalam hal ini sangat terbuka memberikan arahan dan penyuluhan, agar nantinya tidak terjebak dengan ke tidak pahaman yang bersangkutan dengan hukum, tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumbar Asnawi, SH, MH juga menyerahkan plakat Adhyaksa kepada Bupati Pasaman sebagai kenang kenangan, dan sebaliknya Benny Utama juga menyerahkan Plakat Lambang Pasaman kepada Kajati Sumbar.(In Psm).
No comments