Breaking News

Jaksa Fahrur Rozi Terima Suap 13 Tahun Lamanya, Kejagung Tetapkan sebagai Tersangk


Tabloidbijak.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa inisial FR atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu inisial S atau Suswanto terkait kasus gratifikasi dan suap. Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Ketut mengatakan Fahrur dijerat Pasal terkait gratifikasi karena diduga menerima uang dari rekanan, tidak menggunakan keuangan negara.

Kejagung mengatakan jaksa Fahrur Rozi diduga menerima uang sejak 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS. Fahrur Rozi menerima uang dari Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu yang yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku.

Kejagung mengatakan total penerimaan fee dari Suswanto sejumlah Rp 24.499.474.500. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000," ujarnya.

Ketut mengatakan pinjaman modal tersebut diduga merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka Fahrur.

Sebab Fahrur Rozi disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Diketahui, Fahrur Rozi sebelumnya pada 2018 menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," katanya.

Selain itu, atas adanya peran Tersangka Fahrur Rozi itu, telah menguntungkan Tersangka Suswanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Fahrur Rozi juga diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

"Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka Fahrur Rozi selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu," katanya.

Selanjutnya tersangka Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka Suswanto ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka S disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments