Breaking News

Gayus Lumbuun, Jalani Saja, Kejagung Nyatakan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo



Tabloidbijak.co - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sebagai informasi, MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi.

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," ucapnya.

Ketut juga menjelaskan soal upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Dia mengatakan PK bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Ketut mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

"Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujarnya.

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun meminta publik menghormati putusan MA terkait Ferdy Sambo dkk. Gayus memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

"Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Gayus Lumbuun menegaskan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi, sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya.

Judex juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya. Apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi," ujar Gayus, yang semasa menjadi hakim agung juga kerap menjatuhkan hukuman mati.

Di tingkat kasasi, hukuman Ferdy Sambo diturunkan menjadi seumur hidup dengan dua hakim agung menyampaikan dissenting opinion, yaitu hakim agung Desnayeti dan Jupriyadi. Menurut Desnayeti dan Jupriyadi, Ferdy Sambo layak dihukum mati.

"Ini ada lima, tiga lawan dua. Bila deadlock, bisa ditambah majelis atau cukup lima. Itu biasa terjadi dan jangan dimaknai dengan bermacam-macam," tegas Gayus Sambo.

No comments