Breaking News

Divonis Bebas, Ayah di Lubuk Basung Perkosa Anak Gadis hingga Infeksi


 Tabloidbijak.co - Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun). Pelaku adalah ayah kandung korban, Budi Satria.

Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH ini berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim.

Sidang perkara itu berlangsung di PN Lubuk Basung yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas.

Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar

Teruntuk majelis hakim, khususnya Bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.

Ada apa dengan Bapak hakim? Ke mana hati nurani Anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Di mana hati nurani Anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku.

Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah Ada (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Di mana hati nurani Anda, Pak? Di mana hati nurani anda?

Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini.

Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.

Media kemudian mengkonfirmasi langsung ke RH terkait video yang beredar dan ia membenarkan semua keterangannya tersebut. Menurutnya, dalam persidangan perkara anaknya ini, semua sudah di-setting sejak awal agar pelaku tidak terjerat.

"Memang sudah di-setting dari awal. Bahkan saya tidak boleh masuk di persidangan," kata RH saat dihubungi media, Senin (14/8/2023).

RH mengungkapkan, anaknya juga diintervensi oleh hakim saat agenda sidang mendengar keterangan saksi. Bahkan, surat visum yang diberikan tidak dipedulikan oleh hakim.

"Anak saya diintervensi oleh hakim. Yang mendengar semuanya Direktur Nurani Perempuan (Lembaga Layanan penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan berbasis gender di Sumbar). Ini terjadi pas sidang mendengar keterangan saksi," kata dia.

"Surat visum dari saya tidak dipedulikan oleh hakim, padahal yang visum dari RSUP M Djamil dan ada dokter psikolog, tidak diacuhkan oleh hakim. Malah diterima hakim surat keterangan yang diberikan pelaku dari rumah sakit swasta," katanya.

RH menyebut, aksi pencabulan ini terjadi saat anaknya TK hingga kelas 4 Sekolah Dasar. Aksi pelaku baru diketahui oleh adik korban.

"Ketahuan, anak saya satu lagi yang melihat. Saya sudah lama cerai (sama pelaku). Ketika anak libur, anak saya biarkan sama dia ajak pergi. Saya tidak tahu ini terjadi," ujarnya.

Pelaku orang berkuasa

RH mengatakan keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Orang tua pelaku juga dekat dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam.

Sementara, RH bekerja di Pemerintah Kabupaten Agam. Mengetahui pelaku ketika itu dilaporkan ke Polda Sumbar, RH mendapat tekanan dari Pemerintah Kabupaten Agam.

"Selama ini saya ditekan Pemerintah Kabupaten Agam. Saat saya membuat laporan polisi ke Polda Sumbar dipanggil oleh Kadis Pertanian, tempat saya dinas dulu. Diminta cabut laporan. Seperti itu dia ngomong," ujarnya.

“Orang tua dari pelaku) orang kaya, disegani di Lubuk Basung ini. Seluruh Pemda mendukung. Petinggi di Pemkab Agam sempat menemui Kejari minta kasus dihentikan atau apalah," tambahnya.

RH menjelaskan, usai pelaku divonis bebas dia telah menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, KPAI hingga Kak Seto.

Korban tertular penyakit kelamin

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar 28 April 2022 lalu.

Pada tahap penyidikan, pelaku Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya. Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban RH yang merupakan mantan istri terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.

No comments