Breaking News

BNN Telusuri Sindikat yang Pasok Narkotika ke Ratu Narkoba Nyonya N, Pandai Berkamuflase


Tabloidbijak.co - Heboh sosok Ratu Narkoba, Nyonya N alias Han alias Nisa, Incess UBAS dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dikenal kerap memarkenkan gaya hidup hedonisme dan sosialita di media sosial. Terkini, BNN menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nyonya N.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba melibatkan H alias N atau Nyonya N yang dikenal publik karena memiliki gaya hidup mewah dengan sebutan Ratu Narkoba.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya berupaya melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui darimana N mendapat sabu dan ekstasi.

Pasalnya dengan jumlah barang bukti dimiliki N, yakni sabu sebanyak 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi maka dipastikan N memiliki jaringan memasok narkotika dalam jumlah besar tersebut.

“Yang perlu dilacak lebih lanjut adalah asal barang, perputaran uang, bagaimana layering (menutupi) hasil kejahatan," kata Pudjo di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).

Berdasar hasil penyidikan sementara BNN RI, N memiliki anak buah yakni M alias PM alias APA, AR alias R yang merupakan suami kedua N, H alias A, dan N yang seluruhnya sudah tertangkap.

Keempatnya tertangkap di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dekat sebuah rumah toko (Ruko) yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi hendak diedarkan.

Mereka memiliki peran berbeda, APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi.

"Jaringan yang bersangkutan sudah diamankan semua, termasuk suaminya. Suaminya (AR) ditangkap di Medan, istrinya di Bireun, Aceh. Ditangkap di tempat cucian mobil," ujarnya.

Berdasar keterangan para tersangka N dan satu tersangka berinisial MA alias AB berperan sebagai pengendali peredaran, dari menyediakan barang, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

Pudjo menuturkan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan hasil penyidikan bila sudah mengungkap jaringan N, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan.

Untuk sementara BNN RI menyatakan baru dapat memastikan bahwa para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut hingga peradilan nanti.

"Disangkakan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Bila mengacu ancaman hukuman pasal tersebut, N, suami, beserta komplotannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dalam kurun waktu tertentu 20 tahun penjara.

No comments