Breaking News

Berkas Dakwaan Mantan Kepala DLH Kota Solok Dilimpahkan Polres ke Kejari


Tabloidbijak.co - Polres Solok Kota melimpahkan berkas dakwaan seorang pria berinisial S dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Kota Solok yang menyedot APBD Kota Solok tahun 2017, ke Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (8/8/2023).

Tersangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 dan arau pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan UU Tipikor yang mengakibatksn keugin neegaa sebesar Rp918.292.908 berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP.


Sebelumnya diberitakan penetapan status tersangka pada mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Solok tersebut dinilai dipaksakan dan dianggap kriminalisasi.


Hal ini disampaikan kuasa hukum S pada sejumlah media pada Jumat (23/9/2022).


“Polisi kami nilai terlalu memaksakan kasus ini agar tetap dinaikkan, ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik kepada klien kami,” kata Zulkifli selalu kuasa hukum S.


Ia menjelaskan, kasus  pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjerat kliennya bermula dari niat Pemko Solok menyediakan lahan Pemakaman umum bagi warga Kota Solok.


Berangkat dari menjawab harapan masyarakat itu pula, Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kemudian mencari solusi dan didapatilah lokasi yang cocok untuk fasilitas tersebut yang mana pilihan jatuh dilahan milik Sutan Zaidir menjadi lokasi yang cocok setelah dilakukan beberapa survei di beberapa lokasi lain.


Sejalan dengan tahap-tahap yang dilalui, Pemko Solok melalui DLHK dan pemilik tanah Sutan Zaidir pun kemudian menyepakati untuk jual beli pembebasan lahan seluas  9000 meter dengan nilai pembelian Rp. 2,1 milyar yang dibayarkan melalui DPA DLHK Kota Solok tahun 2017.


“Penetapan harga tersebut juga sudah melalui kajian dan keputusan Pokja dan tim Appraisal,” jelasnya.


Namun, karena keterbatasan anggaran yang tersedia, pembelian ini hanya bisa dibayarkan sebesar Rp.920 juta pada 19 Desember 2017.

No comments