Breaking News

UU Kesehatan Disahkan, Rekomendasi Organisasi Profesi untuk SIP Dihapuskan


 Tabloidbijak.co - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara soal disahkannya Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. 

Menurutnya, ini menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.


Fasilitas kesehatan sempat 'kolaps' dan minimnya pasokan alat kesehatan menjadi gambaran kesiapan negara menghadapi pandemi COVID-19. Mencegah kesulitan serupa, revisi Undang Undang ini bisa menjadi perbaikan saat menghadapi pandemi selanjutnya. 


"Pandemi COVID-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan," beber Menkes dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).


Menkes menyebut RUU Kesehatan membantu standardisasi layanan primer. Masyarakat lebih mudah mendapatkan pengobatan, pembiayaan yang semula tidak efisien menjadi lebih transparan.


Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis,


"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan lonteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia.


Nakes disebutnya bakal lebih dilindungi melalui UU Kesehatan baru, secara khusus bagi nakes jika ada tindakan pidana akan melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.


"Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundingan dari sesama," pungkasnya.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan rekomendasi organisasi profesi dalam pemberian surat izin praktik (SIP) di UU Kesehatan baru, dihapus. 


Menurutnya, pertimbangan itu sudah melalui diskusi banyak tenaga dokter soal keluhan sulitnya dan subjektivitas pemberian rekomendasi sebelum mereka berpraktik.


Keluhan disebut banyak didapatkan dari para dokter muda.


"Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah, banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya UU ini adalah kita mau simplifikasi perizinan," terang dia, dalam konferensi pers Selasa (11/7/2023).


Kalau tadi dua STR, SIP, kenapa sih nggak dibikin satu? 


“Kalau syaratnya lima, kenapa sih nggak dibikin dua, kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan, itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak," sambung Menkes.


Menkes bercerita, banyak dokter yang selama ini mendapatkan persetujuan berpraktik di RS dengan penilaian subjektif seorang senior. Pasalnya, penilaian masih dilakukan secara personal.


Menkes menilai hal ini tentu merugikan sejumlah dokter yang kerap mendapatkan penilaian semacam itu.


"Kalau ketemu oknum yang tidak baik, tidak suka, atau ada nepotisme dia bisa tidak diberikan dan izinnya akan sangat sulit, itu terjadi di banyak kota," ceritanya.


Kejadian semacam ini berulang dan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Karenanya, melalui Undang-undang yang baru, penilaian perizinan praktik terkait etik masing-masing nakes tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan masuk ke dalam sebuah sistem yang bisa diawasi secara transparan.


"Semua dokter yang punya masalah etik nanti kan ada majelis etik, masukkan ke sana secara transparan, mereka dijalankan prosedurnya, dan mereka boleh membela diri kan kalau mereka tidak beretika," sambung dia.


"Itu dilakukan secara transparan melalui mekanisme terbuka, tidak satu per satu, personal, ini untuk menjaga etika yang kita berikan izinnya," pungkasnya.

No comments