Tim Klewang Menangkap ZE (22) Residivis Pencurian HP
Tabloidbijak.co - Residivis berinisial ZE (22) kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena melakukan pencurian handphone lagi.
Pelaku ditangkap pada Minggu (9/7/2023) di rumahnya Jalan Aur Duri Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Klewang, yang awal mulanya berpura-pura membeli barang hasil curian itu di media sosial.
“Korban melapor ke Polresta Padang, bahwa HP miliknya hilang di seputaran Nanggalo. Tim Klewang pun langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Minggu (9/7/2023).
Tim Klewang kemudian memeriksa media sosial marketplace Faceebok, ternyata ditemukan transaksi yang mencurigakan.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan korban, rupanya benar handphone yang akan dijual, mirip milik handphone korban.
“Petugas langsung melakukan transaksi terselubung dengan seseorang berinisial A. Diketahui A merupakan orang yang membeli HP dari pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dari keterangan A, diperoleh identitas pelaku dan juga tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku sesuai petunjuk dari A.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku akan dikenakan asal 363 KUHP tentang pencurian,” sebut Kompol Dedy Adriansyah Putra.
No comments