Setahun Perjalanan Kasus Kematian Brigadir Josua Hutabarat
Tabloidbijak.co - Hari ini tepat setahun pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kasus ini menyeret perhatian masyarakat karena baik pelaku, korban, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya kebanyakan merupakan anggota polisi, juga kejadiannya berlangsung di rumah seorang petinggi polisi.
Selain itu, banyak pelintiran alur yang berakibat berubahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga membuat kejadian sebenarnya tidak diketahui dengan pasti.
Pengungkapan peristiwa ini ke masyarakat juga menunjukkan kejanggalan karena baru disampaikan tiga hari setelah terjadi,walaupun kemudian ada penjelasan bahwa itu terjadi karena peristiwanya berdekatan dengan Idul Adha.
Dalam penelusuran selanjutnya juga ditemukan berbagai pelanggaran kode etik oleh para penyidik berupa sikap tidak profesional meliputi pengrusakan, penghilangan barang bukti, pengaburan, dan perekayasaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, S.H. (29 November 1994 – 8 Juli 2022) adalah seorang anggota Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia lahir dan dibesarkan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Ibunya, Rosti Simanjuntak, adalah seorang guru honorer di SD Negeri 074 Sungai Bahar. Keluarga mereka tinggal di rumah dinas SD Negeri 074 Sungai Bahar.
Ia menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 074 Sungai Bahar, SMP Negeri 12 Muaro Jambi, dan SMA Negeri 4 Muaro Jambi.[18] Ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Jambi dan lulus pada tahun 2012.
Ia mulai bertugas sebagai polisi dalam satuan Brigade Mobil di Kabupaten Merangin, Jambi, sejak 2013 hingga 2016. Selama waktu tersebut, ia pernah ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan di Papua selama tiga bulan. Pada 2016, ia ditugaskan ke Provos selama tiga tahun.
Selama rentang waktu bertugas, ia melanjutkan pendidikan tinggi pada program sarjana ilmu hukum di Universitas Terbuka sejak 2015 hingga lulus pada 2022. Sejak 2019, Yosua terpilih menjadi salah satu dari delapan ajudan Irjen. Pol. Ferdy Sambo.
Seluruh peristiwa mengacu kepada Waktu Indonesia Barat (WIB).
8 Juli 2022
Kedua orang tua beserta saudara Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sedang berziarah ke kampung halaman ibu Brigadir Polisi Yosua di kota Balige, Toba, dan ke Padang Sidempuan, kampung halaman ayahnya.
Brigadir Polisi Yosua Hutabarat tewas pada sekitar pukul 17.00 di rumah dinas Ferdy Sambo.[1]
Keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat mendapatkan kabar kematian Brigadir Yosua Hutabarat sekitar 23.30 WIB saat mereka sedang berada di Padang Sidempuan.
9 Juli 2022
Jenazah Brigadir Polisi Yosua Hutabarat diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi.
Jenazah Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dijemput di kargo Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi.
Malam hari, orang tua dan saudara Brigadir Polisi Yosua Hutabarat tiba di Jambi. Mereka meminta peti Brigadir Polisi Yosua Hutabarat untuk dibuka.
10 Juli 2022
Peti Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dibuka oleh pihak keluarga. Mereka mengaku mendapat sejumlah kejanggalan pada mayat Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Salah satu media lokal di Jambi meminta konfirmasi tentang kematian Brigadir Polisi Yosua Hutabarat kepada Kabid Propam Jambi.
Menurut pengakuan Penasihat Ahli Polri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, kabar ini terdengar oleh Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yang kemudian meneleponnya untuk dibuatkan draf rilis media.
11 Juli 2022
Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dimakamkan di desa Suka Makmur, kecamatan Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Pemakaman dilakukan tanpa upacara kedinasan dari kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengadakan konferensi pers di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, ia menyebut Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sebagai Brigadir J. Brigadir J tewas saat terlibat baku tembak dengan rekan polisi Bhayangkara Dua E. Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E melakukan upaya pembelaan diri karena Brigadir J melakukan tembakan terlebih dahulu.
Sekitar pukul 20.00, rombongan polisi dengan menggunakan 1 unit bus dan 10 unit mobil penumpang datang ke rumah orang tua Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Mereka bermaksud menjelaskan kronologi insiden kematian Brigadir Polisi Yosua Hutabarat kepada pihak keluarga.
12 Juli 2022
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdhi Susianto, mengadakan jumpa pers mengenai kronologi kematian Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Ia menyebut bahwa CCTV di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah rusak sejak dua minggu sebelum insiden penembakan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri untuk membentuk tim gabungan pencari fakta dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Ia menilai status Brigadir Polisi Yosua Hutabarat belum jelas sebagai korban atau tersangka. Sugeng juga mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo untuk menghindari distorsi dalam penyelidikan.
Kapolri membentuk tim khusus dipimpin oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono yang bertugas memberikan asistensi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan.
18 Juli 2022
Kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lukas Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, hilangnya ponsel milik Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, dan penyadapan terhadap ponsel milik keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto.
19 Juli 2022
Penanganan kasus yang semula ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan ditarik ke Polda Metro Jaya.
27 Juli 2022
Autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Autopsi kedua melibatkan tim dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dimakamkan kembali, kini dengan upacara kedinasan Polri.
29 Juli 2022
Penanganan kasus ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
3 Agustus 2022
Ayah Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, didampingi oleh persatuan marga Hutabarat dan kuasa hukum persatuan marga Hutabarat, melakukan audiensi dengan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam untuk menyampaikan pendapat dan keluhan mengenai penanganan kasus kematian Brigadir Polisi Yosua Hutabarat yang dirasa tidak transparan.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengumumkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
7 Agustus 2022
Pukul 01.24, Bhayangkara Dua Richard Eliezer menulis surat berisi perasaan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat yang disampaikan melalui pengacaranya, Deolipa Yumara.
9 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Berdasarkan keterangan Kapolri, Brigadir Polisi Yosua Hutabarat tewas ditembak dengan sengaja oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer atas perintah dari Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menembakkan peluru ke dinding rumah berkali-kali dengan menggunakan pistol milik Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
10 Agustus 2022
Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya yang diangkat setelah pengacara sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri empat hari sebelumnya.
Sebagai pengganti, ditunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E selanjutnya.
12 Agustus 2022
Polri menghentikan penyidikan terhadap dua laporan terkait dengan Brigadir Polisi Yosua, yaitu kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Satu Martin Gade. Penghentian itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Ryacudu Djajadi dan diputuskan setelah gelar perkara serta tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kedua kasus tersebut. Juga dikatakan bahwa dua laporan tersebut lebih merupakan upaya Menghalangi Proses Hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
19 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan seorang tersangka baru terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua sehingga seluruhnya ada lima tersangka, yaitu: Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Selain itu, juga terdapat 6 tersangka perwira polisi yang diduga melakukan upaya menghalangi proses hukum.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo, Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu Kejaksaan Agung. Berkas empat tersangka itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Agustus 2022. Di hari yang sama, Bareskrim Polri juga secara resmi menetapkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ia dijerat dengan pasal yang sama dengan keempat tersangka lainnya.
Autopsi jenazah
Autopsi pertama jenazah Brigadir Yosua dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur. Jenazah tiba di rumah sakit di hari kematiannya (8 Juli 2022) sekitar pukul 20.20, kemudian pada pukul 22.30 mulai dilakukan pemeriksaan luar, dan autopsi mulai dilakukan pada pukul 23.40.
Dari hasil autopsi tersebut, disimpulkan dua penyebab kematian Brigadir Yosua adalah luka tembak pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan jaringan otak dan atau luka tembak pada dada sisi kanan yang merobek paru-paru dan menimbulkan pendarahan hebat.
Selain dua luka tembak penyebab kematian tersebut, ada lima luka tembak lainnya, yaitu di mata kanan, di bibir, di bahu kanan, di pergelangan tangan kiri, dan di jari manis tangan kiri.
Hasil autopsi pertama itu pun menunjukkan tidak ditemukan adanya tanda aktivitas seksual sebelum tewas. Hasil autopsi pertama ini tidak pernah dipublikasikan secara langsung ke publik melalui konferensi pers.
Autopsi kedua dilaksanakan atas tuntutan dari pihak pengacara keluarga. Autopsi kedua ini dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Ada sebanyak 358 personel gabungan Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi yang dikerahkan untuk mengamankan autopsi ulang kedua.
Hasil autopsi kedua diumumkan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 oleh Ketua Tim Independen Autopsi Ulang sekaligus Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah Sugiharto.
Disebutkan bahwa dalam autopsi tersebut tidak ditemukan adanya luka-luka kekerasan pada tubuh Brigadir Yosua, selain luka-luka akibat tembakan senjata api. Hasil autopsi tersebut sudah diserahkan kepada pihak penyidik Bareskrim Polri.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan telah ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, yaitu:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atau RE, sopir Ferdy Sambo, pada 3 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.[2]
Bripka Ricky Rizal alias RR, ajudan istri Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022.
Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.[3] Bripka Ricky Rizal adalah anggota aktif Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Jawa Tengah. Ia diperbantukan ke Divpropam Polri atas permintaan Irjen. Ferdy Sambo melalui surat permintaan BKO per tanggal 8 Februari 2021.
Kuwat Ma'ruf alias KM, pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022.
Ferdy Sambo alias FS, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada 9 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawati alias PC, istri Ferdy Sambo, pada 19 Agustus 2022. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana seperti halnya Ferdy Sambo.
Upaya Menghalangi Proses Hukum
Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen. Agung Budi Maryoto, mengumumkan nama 7 orang perwira Polri yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
7 orang tersebut adalah:
Irjen. Ferdy Sambo
Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan
Kombes. Pol. Agus Nurpatria
AKBP Arif Rahman Hakim
Kompol. Baiquni Wibowo
Kompol. Chuk Putranto
AKP Irfan Widyanto
Melanggar Etik Kepolisian
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personilnya yang diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.
Melanggar Etik
No Nama Jabatan Sanksi Note
1 Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri demosi 1 tahun
2 AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya PTDH[58] Banding
3 Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri demosi 2 tahun
4 AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri demosi 1 tahun
5 AKBP H. Pujiyarto Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya patsus 28 hari
6 Bharada Sadam Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri demosi 1 tahun
7 Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri demosi 1 tahun
8 Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri demosi 2 tahun
Persidangan
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 22 Agustus 2022, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan adanya upaya penghalangan keadilan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan cara menukar telepon genggam milik para ajudannya dengan telepon genggam yang baru.
Penukaran ini terjadi pada tanggal 10 Juli 2022 pukul satu pagi. Telepon genggam milik Bharada Richard Eliezer juga telah diganti pada tanggal 19 Juli 2022 di Mako Brimob Polri. Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa telepon genggam yang digunakan Bharada Richard Eliezer mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 19 Juli 2022 sudah berhasil ditemukan.
Namun, telepon genggam milik para ajudan, termasuk milik Brigadir Yosua Hutabarat, pada hari pembunuhan itu terjadi telah hilang dan belum ditemukan. Penukaran telepon genggam ini termasuk dalam upaya Ferdy Sambo untuk membangun skenario sesuai maksudnya.
Nomor perkara
Ferdy Sambo: 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL[61]
Putri Candrawathi: 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL[62]
Richard Elizier: 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL[63]
Ricky Rizal: 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Kuat Maruf: 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Tersangka
No Tanggal Terdakwa Hakim Agenda Note
1 17 Okt 2022 Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal & Kuat Maruf Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono[64] FS, PC, RR & KM: Dakwaan & Eksepsi
2 18 Okt 2022 Richard Elizier RE: Dakwaan & Tanpa Eksepsi
3 20 Okt 2022 Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf & Ricky Rizal PC & FS: Tanggapan Eksepsi KM & RR: Pembacaan & Tanggapan Eksepsi
4 25 Okt 2022 Richard Elizier RE: Pemeriksaan 12 saksi
5 26 Okt 2022 Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf FS, PC, RR & KM: Putusan sela
Upaya Menghalangi Proses Hukum
No Tanggal Terdakwa Hakim Agenda Note
1 19 Okt 2022 Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria Ahmad Suhel, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan HK, AN: Dakwaan & Tanpa Eksepsi
AR: Dakwaan & Eksepsi
2 Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo Afrizal Hadi , Ari Muladi dan M Ramdes[73] CP, IW & BW: Dakwaan & Eksepsi[72]
3 26 Okt 2022 Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo IW: Tanggapan Eksepsi
CP & BW: Eksepsi
4 27 Okt 2022 Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria HK & AN: Pemeriksaan saksi
Tuntutan & Sidang Vonis Terdakwa
No Terdakwa Tuntutan Vonis PN Jakarta Selatan Vonis PT DKI Jakarta
Tanggal Tuntutan Tanggal Vonis Note Tanggal Vonis Note
1 Ferdy Sambo 17 Januari 2023 seumur hidup 13 Februari 2023 mati Banding 12 April 2023 mati
2 Putri Candrawati 18 Januari 2023 8 tahun 13 Februari 2023 20 tahun 20 tahun
3 Richard Eliezer Pudihang Lumiu 18 Januari 2023 12 tahun 15 Februari 2023 1 tahun 6 bulan Inkracht -
4 Ricky Rizal 16 Januari 2023 8 tahun 14 Februari 2023 13 tahun Banding 12 April 2023 13 tahun
5 Kuat Ma'ruf 16 Januari 2023 8 tahun 14 Februari 2023 15 tahun 15 tahun
Tuntutan & Sidang Vonis Perintangan Penyidikan
No Terdakwa Tuntutan Vonis PN Jakarta Selatan Vonis PT DKI Jakarta
Tanggal Tuntutan Tanggal Vonis Note Tanggal Vonis Note
1 Hendra Kurniawan 3 tahun 3 tahun Banding[90] 10 May 2023 3 tahun[91]
2 Agus Nurpatria 3 tahun 2 tahun
3 Baiquni Wibowo 2 tahun 1 tahun Inkracht[92] -
4 Chuck Putranto 2 tahun 1 tahun
5 AKP Irfan Widyanto 1 tahun 10 bulan
6 Arif Rachman Arifin 1 tahun 10 bulan
No comments