Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Pengedar Narkoba RP (33) Berikut BB 14 Paket Sabu


 Tabloidbijak.co - Tim Tarantula Satresnarkoba Pokres Tanah Datar menangkap pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Lintau Buo.

Pelaku berinisial RP (33) berhasil diringkus Tim Tarantula di kandang ayam rumahnya di Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (7/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat penangkapan, ditemukan Tim Tarantula barang bukti dalam saku celananya berupa 10 paket kecil dan 4 paket besar narkotika jenis sabu.

Tim Tarantula juga menemukan satu timbangan digital milik pelaku disaksikan wali jorong dan warga sekitar lingkungan kediamannya.

Pelaku mengakui 14 paket sabu dan timbangan digital itu miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 (2), pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika itu berupa menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan. 

Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya.

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2).

No comments