Pomilik Bom Rakitandi Pariaman, Mengaku Untuk Menakuti Saudara
Tabloidbijak.co - Pelaku bom rakitan dilumpuhkan Polres Pariaman. Satreskrim Polres Pariaman menangkap pemilik 10 botol bahan peledak jenis bom ikan. Bahan peledak tersebut sebelumnya ditinggalkan oleh pelaku di Desa Apar pada 1 Juli 2023.
Pelaku yang bawa bom rakitan dari Kota Sibolga Sumatera Utara diamankan Polres Pariaman Sumatera Barat di dekat rumah temannya di Desa Ampalu, Pariaman Utara, Kota Pariaman pada Kamis (6/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, M ditangkap sekira pukul 17.00 WIB, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arvi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023, pukul 17.00 WIB di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. "Saat penangkapan tersangka sedang mencukur rambut di belakang rumah temannya," kata Arvi.
Menurut Arvi, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Petugas pun melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan. "Namun tersangka melakukan tindakan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian paha," ucapnya.
Arvi menjelaskan, tersangka berinisial M pegawai swasta berusia 53 tahun merupakan warga Desa Ampalu. Dari keterangan pelaku, 10 botol bahan peledak tersebut dibawa dari Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
Menurut Arvi, polisi tidak menemukan pelaku terindikasi teroris ataupun jaringan terorisme. "Kami telah melakukan pemeriksaan bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror dan tidak ditemukan indikasi terorisme dari pelaku,” katanya.
Dari keterangan pelaku, kata Arvi, bahan peledak itu digunakan pelaku, untuk menakuti saudaranya agar menjual tanah warisan kaum. "Pelaku juga menjelaskan kepada penyidik, jika bahan peledak itu memang sengaja disimpan dekat warung di Desa Apar, Kota Pariaman terlebih dahulu," Kata Arvi.
Arvi mengatakan pihaknya masih melakukan pedalam modus. Adapun pasal yang dilekatkan kepada pelaku adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi hukum mati atau penjara seumur hidup. "Kami juga mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar kasus ini segera diproses," pungkasnya.
No comments