Breaking News

Polresta Pejanbaru Tangkap MPA (24) Warga Pariaman atas Kasus Video Asusila


Tabloidbijak.co - Seorang pemuda berinisial MPA (24 tahun), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tega menyebarkan video asusila alias revenge porn mantan pacar.

MPA warga Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap pihak Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, 6 Juli 2023, lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, MPA ditangkap karena menyebarkan video asusila atau revenge porn antara dirinya dengan mantan kekasih ke media sosial.

Tersangka tega melakukan aksi revenge porn itu lantaran kesal diputuskan oleh korban.

"Jadi motif tersangka ini karena tidak terima korban memutuskannya, ya tidak berpacaran lagi dengan tersangka," jelas Kombes Jefri dikutip pada Selasa, 11 Juli 2023.

Kejadian itu bermula ketika korban KA memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan MPA pada Januari 2023, lalu.

Tersangka yang tak terima diputuskan kemudian mengancam akan menyebarkan video asusila (revenge porn), jika korban tak mau kembali padanya.

"Nah pada Februari, korban mendapat kabar bahwa video asusila yang menampilkan dirinya telah disebarluaskan oleh tersangka melalui media sosial," ujar Kombes Jefri.

Video itu dikirim disebarkan tersangka dengan cara dikirim melalui direct message kepada kerabat serta keluarga korban menggunakan tiga akun palsu.

Korban syok berat. Tak terima dengan kelakuan MPA, wanita tersebut akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

No comments