Breaking News

Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku TPPO, HK (59) beserta Barang Bukti Kondom


 Tabloidbijak.co - Seorang muncikari HK (59) diamankan Tim Reskrim Polres Tanah Datar pada Jumat  (15/7/2023) di belakang rumah pelaku TPPO di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan korban sekali kencan Rp 200 ribu. Korban harus melayani pelanggan di sebuah pondok belang rumahnya.


"Tersangka menawarkan korbannya melalui HP dengan setiap kali transaksi para muncikari mendapatkan Rp 200 ribu . Uang tersebut dibagi dua dengan korban," terang  Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. 


Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan pemuka masyarakat setempat ditemukan uang sebesar Rp200 ribu dan sebuah kondom.


Kapolres Tanah Datar menambahkan muncikari yang diamankan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. 

No comments