Breaking News

Polres Tanah Datar Tangkap Pasutri Pengedar Sabu


Tabloidbijak.co - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat DS (45) dan RF (44) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 8 paket sabu disimpan dalam plastik klip dalam bungkus rokok.


"Kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan 8 paket sabu dalam plastik klip dalam bungkusan rokok," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. kepada wartawan, Sabtu(15/7/2023).


Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran sabu di Kecamatan Lintau Buo Utara. Masyarakat di sana disebut resah dengan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan kedua tersangka.


Setelah dilakukan penyelidikan, pasutri tersebut akhirnya ditangkap di rumahnya di Lintau Buo. Kedua tersangka tidak berkutik saat digerebek polisi, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.


Dalam pemeriksaan sementara, disaksikan wali jorong, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang untuk diedarkan lagi. 


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

No comments