Breaking News

Polres Solok Tangkap DFM (38) dan MH (36) Pelaku Tindak Pidana Narkoba


 Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Solok menangkap dua pelaku narkoba DFM (38) dan MH (36) di Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua warga Jorong Alahan Panjang Kecanatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok itu terlibat penyalahgunaan narkoba, kata Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya masyarakat menginformadikan tentang aktifitas kedua pelaku yang terlibat tindak pidana narkotika. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setekah diperoleh dua bukti permulaan baru dikakujan penangkapan dengan menyetop motor pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, dalam jok motor pelaku ditemukan satu paket sabu ukuran sedang, ulas Iptu Oon Kurnia.

Selanjutnya polisi menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Solok beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

No comments