Polres Solok Selatan Serahkan Barang Bukti Beserta Tersangka Cabul JM Ke Kejaksaan
Tabloidbijak.co - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Solok Selatan serahkan barang bukti dan tersangka kasus cabul atas tersangka JM (41) ke Kejaksaan Kab.Solok Selatan, Senin (26/07/2023).
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman menerangkan bahwa pada saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Kab.Solok Selatan.
Kasus persetubuhan JM dan korban HED (16) sendiri berawal dari media sosial, pada bulan januari 2022 tersangka dan korban sepakat bertemu du salah satu hotel yang ada di kota padang. Kemudian tersangka membujuk dan merayu korban sehingga terjadilah persetubuhan.
Tidak hanya satu kali tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Sehingga pada awal bulan januari korban kembali menemui tersangka untuk meminta pertanggung jawaban dikarenakan korban tengah hamil 2 bulan akibat perbuatan tersangka JM.
Pada saat dalam perjalanan pulang korban yang saat itu berada satu mobil dengan tersangka tiba-tiba didatangi oleh istri sah tersangka dan terjadilah keributan karena merasa ketakutan korban berusaha untuk menyelamatkan diri.
Setelah merasa aman atas pertolongan seorang warga, korban akhirnya berhasil dijemput oleh orang tuanya.
Sesampai dirumah barulah korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan sejauh mana hubungannya dengan tersangka dan orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan.
“Saat ini, tersangka JM beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dibawah Umur telah diserahkan ke Kejaksaan Kab.Solok Selatan (tahap II), terangnya.
No comments