Breaking News

Polres Solok Amankan IRT AT (34), Pemilik Sabu


 Tabloidbijak.co - Seorang ibu rumah tangga, AT (34) warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Solok, setelah diketahui menyimpan satu bungkus paket sabu yang dikemas dalam kantong plastik klem warna bening.

Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, MM, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, mengatakan bahwa penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat, dimana pelaku sering melakukan transaksi narkoba.


“Benar, Sabtu 22 Juli 2023 sekitar jam 20.00 WEIB, petugas kami berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita dewasa berinisial AT. Pelaku kita tangkap saat ia sedang berada di warung Ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” ungkap Iptu Oon, Minggu (23/7/2023).


Bersama pelaku AT, Tim Spider Polres Solok berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis eabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan satu unit handphone merk Samsung Warna putih.


Penangkapan pelaku sebut Oon, berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok, mendapat informasi dari  masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan diduga narkotika jenis sabu.


Setelah informasi didapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di warung milik ni Jun dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AT,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.


Dalam penggeledahan, ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.


“Saat ini keseluruhan barang bukti telah disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Oon.


No comments