Breaking News

Polres Sijunjung Bekuk A (32) Pelaku Narkotika jenis Ganja


 Tabloidbijak.co - Kasat Nakorba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama menjelaskan, Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil membekuk A (32) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja, di Jorong Batang Salosa Kenagarian Muaro kecamatan Sijunjung kabupaten sijunjung, sekitar pukul 00.15 WIB, Sabtu (29/7/2023).

Kronologi kejadiannya, pada hari Sabtu (29/7) sekira pukul 00:05 WIB, anggota satresnarkoba polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melakukan Tindak Pidana diduga Narkotika golongan I tanaman jenis ganja di Jorong Batang Salosa Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.


Sekira pukul 00:15 WIB, anggota Satresnarkoba tiba di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan melihat 1(satu) orang laki laki dewasa, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan dan diamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Afdaliswan, warga Jorong Bukik Gombak Nagari Padang Laweh Kec Koto VII kabupaten Sijunjung.


Sejurus kemudian, anggota Satresnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan lah barang bukti, 2 (dua) buah bungkusan plastic warna bening berukuran besar yang didalam berisikan daun kering yang di duga narkotika golongan 1 berbentuk tanaman jenis ganja, 1 (satu) unit Handphone merk Realme yang berwarna biru hitam, kata kasat.


Saksi yang melihat proses penangkapan dan pengeledahan malam itu diantaranya, Teguh Kurniawan, Rio Rosadi, Hendra Saputra, warga Jorong Batang Solosah dan warga Jorong Guguak Dadok Nagari Muaro. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres. 

No comments