Breaking News

Polres Pessel Tangkap 2 Pengedar Sabu TEP (23) dan YAS (26)

 


Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Pessel mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu inisial TEP (23) dan YAS (26) di Lubuk Kupai Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Selasa malam (4/7/2023) sekira pukul 19.0O WIB.

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang sama-sama warga Bayang tersebut berasal dari informasi masyarakat. Bahwa TEP sering melakukan transaksi narkoba dan kegiatannya itu sudah meresahkan masyarakat setempat.

Lalu polisi melakukan penyamaran dengan pura-pura  membeli sabu di maksud. Sesuai janji TEP, pembeli harus bayar dimuka sebesar Rp300.000, baru bara datang setelahnya. Sang polisi yang menyamar pun membayar sesuai kesepakatan di Jembatan Kupai Kecamatan Bayang.

Tak lama datanglah TEP bersama Yas di tempat yang mereka janjikan, pada saat itu polisi menangkap keduanya beserta satu paket kecil sabu.

Penangkapan yang disaksikan masyarakat setempat, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna proses lebih lanjut.

Pelaku yang juga pengedar narkoba dikenakan pasal 114 (1), pasal 111 (1), pasal 122 (1) dan pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Rifki Novrizal, Rabu (5/7/2023).

No comments