Breaking News

Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengguna Sabu, Salah Satunya Sopir Ketua Pengadilan Agama

Tabloidbijak.co - Sopir Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Payakumbuh


berinisial DP (34) ditangkap disebuah rumah di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Timur pada Jumat 28 Juli 2023.

Tersangka DP yang beralamat di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota itu ditangkap saat berada di dalam sebuan kamar. 


Karena tidak menduga akan ditangkap, pria yang menggunakan baju kaos bertuliskan MA RI dipundaknya itu tidak bisa berbuat banyak ataupun melarikan diri.


Tersangka DP hanya bisa pasrah saat diminta Tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA. Yoza Prima didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega memerintahkan ia untuk diam dan tidak melakukan tindakan apapun. 


Sementara penghuni rumah juga tidak dapat berbuat banyak, mereka juga bisa pasrah sambil bertanya terkait penangkapan yang dilakukan Polisi.


Disaksikan perangkat RT dan pemuda serta tersangka DN (35) penghuni rumah yang lebih dahulu ditangkap, Polisi melakukan penggeledahan di ruangan yang merupakan kamar tersangka DN itu. 


Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti (BB) Narkoba, diantaranya 1 paket Narkoba jenis sabu, alat hisap, plastik klip serta timbangan digital. 


Kepada Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dibantu anggota Satintelkam itu, tersangka DP mengakui memakai sabu di kamar itu. 


Ia membeli Narkoba jenis sabu kepada DN dengan membayar menggunakan chip yang biasa digunakan untuk permainan game online.


Penangkapan terhadap DP dilakukan usai Tim Gabungan itu terlebih dahulu menangkap tersangka DN di Kawasan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara yang tak jauh dari GOR Kubu Gadang.


”Iya, kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Penangkapan pertama dilakukan saat tersangka DN akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Kubu Gadang pada Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, dari tangan DN kita amankan BB dua paket sabu siap edar,” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Sabtu siang 29 Juli 2023.


IPTU. Aiga juga menambahkan, dari penangkapan terhadap DN pihaknya melakukan pengembangan, hingga tersangka DP yang tengah berada di kamar tersangka DN langsung ditangkap.


”Setelah menangkap tersangka DN yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba, kita melakukan pengembangan dengan menangkap DP yang tengah berada dirumah tersangka DN. Dari pengakuan kepada Tim yang melakukan penangkapan Ia mengaku usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu yanh dibeli kepada DN. Pembayaran sabu itu dilakukan menggunakan chip yang bisa digunakan untuk permainan game online,” tambah Aiga.


Sementara terkait profesi tersangka DP, lebih jauh mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu menyebutkan bahwa DP merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh.


”Satu dari dua tersangka merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh.” Tutup Aiga.


Hingga saat ini, kedua tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

No comments