Polres Pasaman Tangkap Pelaku Curanmor
Tabloidbijak.co - Polres Pasaman berhasil menangkap dan mengamankan tersangka curanmor Yusran (Siran) 57 tahun, pekerjaan tani asal jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro yang didampingi Kasi Humas AKP Sudirman dan KBO Reskrim IPDA Hermanto menyempaikannya dalam keterangan pers dihadapan sejumlah media cetak dan online di aula Polres Pasaman.
AKBP Yudho juga menyampaikan, bahwa penangkapan tersangka berawal pada Kamis 15 Juni 2023, Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok-Panti.
Kemudian Yusran mengantarkan sepeda motor tersebut dan saat transaksi datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan. Kemudian secara tiba-tiba datang kerumunan massa, petugas polisi yang mendapat laporan gerak cepat turun ke TKP dan mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti.
Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD Lubuk Sikaping (7 Maret 2023), dengan alasan pinjam sebentar untuk memfotocopy surat yang kemudian dilarikan dan dijual olehnya.
Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dijual kepada temannya (Edwar) di Simpang Patai Agam.
Selanjutnya Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.
Dijelaskan oleh Yudho Huntoro, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan, antara lain alasan yang dipakai adalah untuk memfoto copy dokumen.
“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, kemudian bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di Mapolres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” pungkas Kapolres Pasaman.
No comments