Polres Pasaman Barat Tetapkan 6 Tersangka DPO Kasus Tambang Emas Ilegal
Tabloidbijak.co - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan enam orang dalam daftar pencarian orang pada perkara penambangan emas tanpa izin (peti) setelah tiga orang ditangkap di Jorong Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7/2023).
"Benar, 6 orang terus kita kejar karena memiliki peran masing-masing dalam penambangan emas ilegal itu," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki di Simpang Empat, Senin (31/7/2023).
Keenam orang DPO itu adalah inisial JB (45) sebagai pemodal, inisial A (26) dan R (21) sebagai koordinator lapangan, J (35) sebagai operator alat berat, serta M (21) dan N (23) sebagai anak box.
"Masing-masing mereka mempunyai peran dalam kelancaran penambangan emas itu berdasarkan keterangan tiga pelaku yang telah diamankan," katanya.
Terhadap keenam DPO itu, polisi sudah mengantongi identitas masing-masing. "Kita berharap mereka segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas," katanya.
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus memberantas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di Pasaman Barat karena tindakan itu merusak ekosistem lingkungan dan bisa menimbulkan bencana alam.
"Kami mohon dukungan dan kerja sama semua pihak untuk memerangi tambang emas ilegal ini. Apalagi tm anti penambangan emas tanpa izin telah kita bentuk," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (29/7/2023) dini hari, aparat Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang penambang emas ilegal inisial A (29) sebagai operator, serta A (34) dan N (36) sebagai anak box.
Penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal itu dilakukan pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris.
Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna oranye di tepu Sungai Batang Pasaman.
Setelah ditangkap, mereka mengaku aktivitas penambangan atas perintah seorang pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat dan inisial A sebagai koordinator lapangan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara dan atau Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 39 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit alat berat ekskavator, satu buah pipa warna biru panjang dua meter, dua buah dulang dari papan, tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik, dan satu buah timbangan emas.
No comments