Breaking News

Polres Pariaman Tangkap Residivis Jasman (54)

 


Tabloidbijak.co - Polres Pariaman menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial Jasman (54).

Menurut Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2023 atas laporan kepemilikan bom rakitan penipuan uang sebesar Rp50 juta.

Hasil penyelidikan ditemukan barang bukti 2 mesin kapal dan 5 jaring ikan. Saat penangkapan, pelaku menodongkan benda seperti pistol pada polisi. Ternyata belakangan diketahui benda seperti pistol itu merupakan korek api.

Mau tak mau, polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas, jelas Kapolres Pariaman.

Diterangkan kapolres lebih lanjut, pelaku telah berulang kali masuk penjara, pertama kali masuk penjara saat pelaku berusia 17 tahun. Ternyata masuk penjara tidak membuatnya jera, malah semakin menjadi-jadi.

“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Saat ini pelaku dan barang bukti di Mapolres guna proses lebih lanjut,” tegas  AKBP Abdul Azis.

No comments